Persiapan dana untuk membeli rumah memang harus benar-benar matang. Selain menyediakan dana pokok pembelian rumah, sediakan juga beberapa jenis biaya lain yang kadang tidak diduga. Inilah yang biasa dikenal sebagai hidden cost beli rumah. Nominalnya bisa bervariasi dan sebaiknya memang dipersiapkan sejak dini agar tidak kaget saat harus melunasi hidden cost tersebut.
Biaya Lain-Lain saat Membeli Rumah
Pada saat Anda membeli rumah, jangan hanya fokus pada persiapan biaya sesuai harga rumahnya. Siapkan juga dana lebih untuk membayar biaya lain-lain atau hidden cost. Berikut adalah beberapa jenis hidden cost yang perlu diperhitungkan saat membeli rumah:
1. Booking Fee
Pertama ada booking fee yaitu biaya pertama yang harus dikeluarkan ketika Anda merasa tertarik dengan sebuah rumah. Jika setelah melakukan survei, Anda ternyata merasa cocok dengan rumah tersebut maka bisa langsung dibayarkan biaya booking-nya. Ini biasanya diberlakukan oleh perumahan atau proyek hunian yang dibangun oleh developer.
Biasanya, booking fee akan ditentukan langsung oleh pihak developer. Ini berbeda dari DP atau uang muka dan besar nominalnya juga biasanya lebih ringan daripada DP. Setelah membayar booking fee, maka Anda secara otomatis menyatakan bahwa rumah tersebut sudah di-booking dan akan dilunasi pembayarannya di kemudian hari.
2. Akta Notaris
Berikutnya ada biaya akta notaris yang akan masuk ke dalam hidden cost pembelian rumah. Akta notaris ini merupakan pengesahan atas perjanjian jual beli yang dibuat oleh pihak notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ini penting sekali karena berhubungan dengan legalitas hunian yang akan dimiliki. Jika sudah mengurus akta notaris ini maka secara legal rumah tersebut bisa dinyatakan milik Anda.
Tentu saja biaya notaris ini sangat bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang diurus. Selain itu biaya tersebut juga biasanya akan ditentukan langsung oleh notaris yang terlibat. Jadi silakan cari tahu dulu berapa banyak biaya yang dibutuhkan langsung kepada notaris yang akan diminta untuk mengurus akta tersebut.
3. Balik Nama
Sama halnya seperti jual beli kendaraan, jual beli rumah juga membutuhkan balik nama. Biaya balik nama ini harus dikeluarkan ketika Anda ingin melakukan proses balik nama sertifikat hak milik dari pihak penjual. Ini juga penting dan sebaiknya segera diselesaikan supaya hak milik rumah sudah langsung atas nama pribadi. Apalagi jika memang sudah yakin atau mantap membeli rumah tersebut.
Biaya balik nama ini juga bervariasi dan biasanya diurus oleh pihak developer. Namun jika proses jual beli rumah tidak melalui developer maka bisa langsung diurus sendiri. Umumnya besar biaya balik nama ini sekitar 2% dari total nilai transaksi pembelian rumah yang sudah dilakukan.
4. Cek Sertifikat
Pembelian rumah memang tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada banyak hal yang penting untuk dipertimbangkan dan salah satunya adalah keabsahan sertifikat rumah. Anda pasti tidak mau rumah yang dibeli ternyata punya kendala sertifikat, bukan? Oleh sebab itu, pastikan untuk melakukan cek sertifikat terlebih dahulu di kantor pertanahan setempat.
Perlu diketahui bahwa cek sertifikat ini juga membutuhkan biaya. Besarnya sangat bervariasi mulai dari Rp50 ribuan sampai Rp300 ribuan. Ini merupakan proses pemeriksaan yang akan memastikan bahwa sertifikat rumah tersebut memang asli dan tercatat resmi secara hukum. Dari proses ini Anda juga bisa mengetahui apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
5. Pajak
Hidden cost beli rumah ini biasanya menguras cukup banyak bujet jadi harus benar-benar diperhatikan dan dipersiapkan dengan baik. Saat membeli rumah, ada beberapa jenis pajak yang harus Anda bayarkan. Setidaknya ada 3 jenis pajak yang akan menjadi beban Anda yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketiga jenis pajak ini memiliki besaran yang berbeda-beda. Perhitungannya bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dan pastikan sudah tepat. Jika perlu, Anda bisa meminta bantuan konsultan pajak untuk mengurus masalah ini.
6. Asuransi
Jika Anda melakukan pembelian rumah dengan sistem KPR, maka ada biaya asuransi yang harus dibayarkan. Biaya ini diberlakukan untuk meminimalisir adanya risiko bagi nasabah. Biasanya Anda akan diminta mengurus asuransi jiwa sebagai jaminan jika sewaktu-waktu ada kejadian tidak terduga.
Selain asuransi jiwa, Anda juga perlu mempertimbangkan asuransi properti. Perlindungan untuk aset properti ini juga penting untuk diperhitungkan. Jauh lebih baik jika properti yang sudah dibeli langsung diasuransikan demi mengurangi nilai kerugian apabila sewaktu-waktu terjadi hal tak terduga.
Hidden cost beli rumah ini besarnya bisa bervariasi tergantung jenis rumah dan kondisinya masing-masing. Sebaiknya buat perhitungan yang rinci sehingga persiapan biaya untuk membayar hidden cost bisa benar-benar memadai. Itulah mengapa Anda sangat disarankan untuk tidak hanya fokus pada harga rumahnya saja tapi juga harus mempersiapkan biaya lain-lain yang harus dikeluarkan.