HOT NEWS !!! Kartu BPJS Kesehatan Menjadi Satu Syarat Jual Beli Tanah Berlaku 01 Maret 2022

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Hingga SIM & STNK

Lantas, kapan aturan ini akan diberlakukan?

01. Jual Beli Tanah

Syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah mulai diberlakukan 1 Maret 2022, sejalan dengan surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk scara aktif untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

02. Umrah & Haji

Dalam Inpres 1/2022, disebutkan bahwa menteri agama diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus yang merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti kapan kebijakan ini akan dieksekusi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan kebijakan ini masih akan dikoordinasikan.

“Inpresnya baru keluar, kita masih kaji sosialisasi dan implementasinya,” kata Hilman beberapa waktu lalu.

03. SIM, STNK, hingga SKCK

Inpres 1/2022 juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan. Pasalnya, pemberlakuan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM, STNK dan SKCK harus mengubah beberapa regulasi.

“Kami perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki dulu,” kata Asubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin saat dihubungi.

 

Bagikan: